ANDUNG--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah mereformasi sistem pendataan pemilih sehingga uang negara bisa dihemat dan pendataan masyarakat lebih jelas.
"Kita berharap dengan pengalaman ini, pemerintah merapikan data kependudukan," kata Anggota KPU Andi Nurpati dalam acara bertajuk Journalist Workshop di Bandung, Sabtu (28/2).
Ada dua garis besar saran yang ditawarkan oleh Andi untuk menyelesaikan data pemilih. Pertama, pemerintah menetapkan satu kartu tanda penduduk (KTP) berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kebijakan ini, KPU dapat menghindarkan pendataan ganda karena ada pemilih yang terdaftar di beberapa tempat akibat kebijakan daerah yang berbeda-beda.
Salah satu contoh kasus kata Andi, saat seorang pengusaha ingin mendirikan usaha di daerah lain, pemerintah setempat mengharuskan pembuatan KTP setempat. "Dalam DPT yang sering berubah, ada kasus ternyata pemilih memiliki KTP double, triple, bahkan lebih dari triple, karena ia menetap di beberapa daerah," terangnya.
Saran kedua adalah pemerintah menerapkan kebijakan satu pintu, yaitu data pemilih langsung berasal dari pemerintah dan KPU tinggal menggunakannya. KPU tidak perlu melakukan pemutakhiran, karena jika pemerintah terus memperbarui data, ujar Andi, akan ketahuan berapa pemilih yang seharusnya terdaftar.
"Ini akan lebih mempermudah. Tidak perlu dimutakhirkan lagi oleh KPU. Berapa banyak uang yang bisa dihemat," lanjut Andi.
Saran ketiga adalah masyarakat yang berinisiatif mendaftar sendiri sebagai pemilih. Beberapa pihak memang meragukan hal itu dapat terjadi, karena kesadaran masyarakat Indonesia dianggap masih rendah. Tapi, ia menegaskan, masyarakat memang perlu disadarkan agar dapat memberikan suaranya dengan pengetahuan yang cukup. "Masyarakat harus kita ajari untuk sadar," kata Andi.
Terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT), Andi mengatakan akan mengundang seluruh ketua KPU provinsi dan kabupaten/kota pada 4 dan 5 Maret untuk mencari tahu data ril dari DPT.
Tujuannya, agar kesempatan yang diberikan satu kali lagi untuk menyempurnakan DPT tidak terbuang percuma. Selama ini, laporan yang berasal dari daerah masuk secara bergelombang sehingga menyebabkan perubahan DPT kerap terjadi dan membuat citra KPU dipertanyakan publik. Data tersebut juga diperlukan untuk pencetakan surat suara tambahan bagi pemilih.
KPU juga menegaskan perubahan DPT tidak memberi ruang untuk pendaftaran pemilih baru, melainkan hanya memasukkan data yang sudah ada dalam catatan KPU daerah.
"Kita akan minta mereka langsung, satu-satu kami dengarkan. Ini untuk mengantisipasi pendataan dan bagaimana tingkat kesalahan rekap tersebut," pungkasnya. (*/OL-01)