Sunday, June 7, 2009

Tayangan televisi The Master haram

Kali ini giliran tayangan televisi The Master diharamkan oleh sejumlah pemimpin pondok pesantren di Jawa Timur. Sebelumnya situs jejaring pertemanan Facebook yang diharamkan.

Fatwa pengharaman acara The Master di sebuah stasiun TV swasta tersebut merupakan hasil dari pembahasan masalah atau bahtsul masail yang digelar di Pondok Pesantren Abu Dzarrin di Kendal, Kecamatan Dander, Bojonegoro untuk menyikapi tayangan The Master yang digandrungi oleh sebagian besar pemirsa televisi Indonesia. Acara tersebut dianggap menyesatkan karena menampilkan atraksi-atraksi di luar taraf kekuatan manusia biasa pada sesi terakhirnya yang menampilkan adu ketangkasan antara Master Joe sandi dan Master Limbad.

Bahtsul masail yang digelar dalam rangka haul KH Dimyati Adnan ke-19 dan KHA Munir Adnan ke-7 itu diikuti oleh sejumlah perwakilan dari beberapa pondok pesantren. Di antaranya dari Pondok Abu Dzarrin, pondok Al Fatimah (Bojonegoro), Pondok Lirboyo (Kediri), Tanggir (Tuban), Sidogiri (Pasuruan), Langitan (Tuban), Pondok Gilang (Lamongan), dan Al-Khozini (Sidoarjo).

Khoirul Rozi, koordinator pertemuan itu, mengatakan bahwa bahtsul masail memutuskan bahwa tontonan The Master hukumnya haram. Oleh karena itu, warga masyarakat juga diharamkan menontonnya karena tontonan itu diduga melibatkan mahluk halus dan atraksi yang dipertunjukkan dalam acara tersebut diduga kuat atas bantuan jin atau mahluk halus lainnya karena apa yang dipertontonkan di The Master sangat tidak masuk akal dan di luar batas kemampuan manusia pada umumnya. Contohnya, orang ditusuk benda tajam atau disetrum listrik berdaya tinggi tidak apa-apa.

Yang melihat acara itu juga berdosa karena ikut merasa senang atau ikut memercayai kekuatan jin atau makhluk halus lain yang diduga membantu dalam atraksi.

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, pada halaman 298-299, diterangkan bahwa pertunjukan semacam itu dikategorikan sebagai sihir yang hukumnya haram. Kecuali, The Master masuk dalam kategori `petunjuk dari Allah`, barulah itu diperbolehkan. Itu pun dengan catatan jika yang melakukannya adalah orang yang teguh memegang agama dan dengan tujuan yang sesuai syariat Islam serta tidak membahayakan orang lain.

Mengenai penonton The Master yang juga dihukumi haram, alasannya adalah orang yang menonton tayangan itu tergolong tafarruj bil ma’ashi atau merasa senang dengan adanya kemungkaran. Selain itu, bercampurnya lelaki dan perempuan bukan muhrim dalam acara tersebut juga merupakan sebuah kemaksiatan.

Pejabat Humas RCTI Hafni Damayanti, menanggapi pernyataan bahwa tayangan The Master haram mengatakan, “Jika para Kiai itu menduga ada unsur mistik atau pelibatan mahluk halus, dugaan tersebut tak tepat karena itu semua merupakan trik-trik para pemainnya.”

Oleh karena itu Hafni menjamin tidak ada kaitannya The Master dengan mantra ataupun mahluk halus. Untuk membuktikannya, silakan Pak Kiai menonton tayangan itu secara langsung sehingga akan mengetahui bagaimana para pemain melakukan trik-triknya.

Menurut Hafni, apa yang dilakukan para master seperti Limbad yang tak mengalami luka sedikit pun pada saat ditusuk ataupun tidak apa-apa ketika disengat listrik, semuanya murni karena trik.

terkait

No comments:

PUSTAKA KITA

> MISRIADI BLOG
> OKEZONE
> GAME ONLINE FULLY
> DETIK
> BLOG TARGET
> VIVA NEWS
> DESIGN BLOG
> BIRU BLOG
> LOGO BLOG
> BLOG BASIS BAHASA
> HTML BLOG
> SENIOR BLOG PANUTAN
free counters



website design