
Informasi ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai menggelar rapat pleno tertutup penetapan calon presiden dan wakil presiden di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (29/5/2009). Sebelumnya, KPU mengadakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden. Rapat tersebut dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Rapat pleno dihadri ketua dan seluruh anggota KPU. Rencananya setelah rapat pleno, KPU akan menggelar jumpa pers untuk mengumumkan capres dan cawapres, sekaligus mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari capres dan cawapres tersebut. Menurut anggota KPU Andi Nurpati, rapat pleno dilaksanakan sesuai UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yaitu rapat pleno dilakukan satu hari setelah verifikasi administrasi pasangan calon tuntas.Referensi : Okezone
No comments:
Post a Comment